GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Disdik Barito Utara Larang Pungutan Perpisahan Siswa, Tekankan Acara Sederhana


Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan murid kelas akhir jenjang SD dan SMP tahun 2026 agar dilaksanakan sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Barito Utara, seiring berakhirnya Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiluddin A. Surapati menegaskan kegiatan perpisahan siswa tidak boleh menjadi beban bagi orang tua, baik melalui pungutan maupun biaya tambahan lainnya.

Menurutnya, kegiatan perpisahan seharusnya mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik, bukan seremoni yang bersifat berlebihan.

Dalam edaran tersebut, sekolah diminta melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia guna menekan biaya. Kepala sekolah maupun tenaga pendidik juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam perpisahan dan kenang-kenangan.

Meski demikian, sekolah tetap dapat memfasilitasi kegiatan yang diinisiasi siswa atau komite sekolah selama sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan wali murid.

Syahmiluddin menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai norma pendidikan.

Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara yang melanggar kebijakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap kegiatan perpisahan siswa tetap bermakna, sederhana, dan mencerminkan nilai-nilai pendidikan yang positif tanpa membebani masyarakat. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.