Muara Teweh, Nuansanusantara – Dugaan ketidakhadiran seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama bertahun-tahun di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Kasus ini memicu perhatian terhadap pengawasan kinerja tenaga pendidik, khususnya di daerah.
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas laporan masyarakat yang menyebut adanya guru di SDN 3 Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, yang diduga tidak menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih tiga tahun.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan. Jika benar terjadi, harus ada sanksi tegas sesuai aturan,” kata Patih, Minggu (19/4/2026).
Laporan tersebut mencuat setelah orang tua murid dan warga setempat mengeluhkan proses belajar mengajar yang terganggu akibat tidak aktifnya salah satu guru. Pihak sekolah, termasuk Wakil Kepala Sekolah Edianto, juga mengonfirmasi bahwa guru berinisial DPS diduga sudah lama tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menurut Patih, jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga negara karena gaji tetap dibayarkan tanpa diimbangi kinerja. DPRD, kata dia, akan mendorong penguatan pengawasan terhadap disiplin ASN, terutama di wilayah terpencil.
Kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan guru memenuhi jam mengajar, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar kewajiban.
Para orang tua murid berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar kegiatan belajar mengajar kembali normal dan hak pendidikan siswa dapat terpenuhi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan yang efektif dalam menjaga kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah yang menghadapi keterbatasan sumber daya. (fz)
Komentar0