GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Keterlambatan TPP Guru di Murung Raya, Disdikbud Ungkap Kendala Administrasi Sekolah



Puruk Cahu, Nuansanusantara.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengungkap penyebab keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru untuk periode Januari dan Februari 2026.

Kepala Disdikbud Murung Raya, Putu Suranta, mengatakan proses pencairan saat ini telah memasuki tahap di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut dipicu oleh belum lengkapnya dokumen administrasi dari sekolah, khususnya laporan absensi guru yang menjadi dasar perhitungan TPP.

“Sebagian kepala sekolah terlambat menyampaikan absensi. Seluruh dokumen baru terkumpul pada 2 April 2026,” kata Putu, Kamis (9/4/2026).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Disdikbud melakukan verifikasi berkas sekaligus penyesuaian perhitungan pajak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang sebelumnya dihimpun oleh koordinator wilayah (korwil) kecamatan.
Menurut Putu, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikbud karena mekanisme pembayaran TPP dilakukan secara kolektif.

“Pembayaran TPP mencakup seluruh guru dan pegawai korwil dalam satu sistem, sehingga jika ada keterlambatan administrasi, dampaknya menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Disdikbud telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan absensi.
Sekolah diminta menyerahkan absensi paling lambat tanggal 2 setiap bulan guna memastikan proses pencairan TPP dapat berjalan tepat waktu.

Disdikbud berharap, dengan pengetatan administrasi tersebut, keterlambatan serupa tidak kembali terjadi dan hak guru serta pegawai dapat diterima sesuai jadwal.

Komentar0

Type above and press Enter to search.