Puruk Cahu, Nuansnusantantara.com - Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya pada 25–26 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan dukungan penuh dalam pengamanan kegiatan kunjungan kerja tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, ” Mohon dapat diinfokan ke masyarakat terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan di PT AKT yang sudah dicabut ijinnya sejak 2017. Kemarin sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Jampidsus Kejagung terhadap seluruh bangunan PT AKT berdasarkan Penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 6 April 2026, tandasnya. (fz)
Komentar0