Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah pusat mulai menunjukkan langkah tegas dalam menata pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan turun langsung ke wilayah tambang di daerah.
Kunjungan sejumlah pejabat tinggi negara ke lokasi operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026), menjadi penanda kuat dimulainya penertiban yang lebih masif dan terintegrasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hadir bersama Menteri Pertahanan RI serta rombongan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Turut dalam rombongan, unsur pimpinan Kejaksaan Agung, panglima TNI, dan Kapolri, Menteri Kehutanan, hal ini mencerminkan pendekatan lintas sektor dalam penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan.
Dalam kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggantian plang penguasaan menjadi plang penyitaan terhadap aset perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan pelanggaran tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah menegaskan, penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya menyeluruh untuk menutup celah praktik ilegal serta memperbaiki tata kelola sektor SDA yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Bupati Murung Raya Heriyus M Yoseph menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Senada, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menilai kehadiran langsung negara di lokasi tambang menjadi momentum penting bagi daerah untuk lebih terlibat aktif dalam pengawasan dan pengelolaan SDA secara berkeadilan.
Satgas PKH menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan. Seluruh pelaku usaha diminta mematuhi regulasi, seiring meningkatnya pengawasan serta penindakan oleh aparat.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional—dari yang sebelumnya cenderung longgar, menuju sistem yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (fz)
Komentar0