GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pemkab Murung Raya dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Poktan


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (24/4/2026).

 Kesepakatan itu dinilai menjadi langkah strategis memperkuat sektor pertanian sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya juga menghasilkan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan pengesahan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan peran kelompok tani sebagai ujung tombak pembangunan pertanian di daerah.

Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertanian yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.

“Raperda ini menjadi pijakan untuk memperkuat peran kelompok tani dalam pembangunan sektor pertanian serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas Rumiadi.

Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan Ketua DPRD sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya Rahmat K. Tambunan, yang mewakili pemerintah daerah dalam rapat tersebut, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan sejumlah keputusan strategis.

Ia berharap seluruh keputusan yang telah disepakati melalui mekanisme musyawarah dapat segera ditindaklanjuti agar memberi dampak terhadap percepatan pembangunan daerah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga agar berbagai kebijakan yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” ujar Rahmat.

Kesepakatan terhadap Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat di Murung Raya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi sebagai simbol persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap agenda pembangunan prioritas daerah. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.