Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menjalani pemeriksaan terperinci dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Cahai Ondhui Tingang, Senin (6/4/2026), dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, jajaran BPK, serta seluruh kepala perangkat daerah.
Bupati Heriyus menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini menjadi upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terperinci ini merupakan lanjutan dari audit interim yang telah dilaksanakan selama 30 hari, sejak 1 Februari hingga 2 Maret 2026. Pemkab Murung Raya juga telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu pada 1 April 2026.
Adapun pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 5 April hingga 4 Mei 2026. Tahapannya meliputi pemeriksaan lapangan, pengujian dokumen, hingga penyusunan konsep temuan sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Audit tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
BPK menekankan pentingnya dukungan seluruh perangkat daerah, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung.
Menutup kegiatan, Bupati Heriyus menginstruksikan seluruh jajaran agar kooperatif guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan lancar, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. (fz)
Komentar0