Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai direspons pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan tersebut dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi wilayah.
Kebijakan WFH yang mulai berlaku (1/1/ 2026) ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menetapkan skema kerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai langkah efisiensi energi di tengah tingginya harga minyak dunia.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan pusat. Namun, teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, efektivitas penerapan WFH di daerah seperti Murung Raya berbeda dengan kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Hal ini karena jarak tempuh ASN di wilayah tersebut relatif dekat, berkisar 5 hingga 10 menit dari rumah ke kantor, sehingga dampak efisiensi bahan bakar dinilai tidak terlalu signifikan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi yang lebih luas, tidak hanya pada penggunaan bahan bakar, tetapi juga aspek operasional lainnya
Rahmanto memastikan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Layanan dasar seperti rumah sakit, puskesmas, administrasi kependudukan, dan dinas teknis lainnya akan tetap berjalan normal.
Ia juga menyoroti tantangan di wilayah kecamatan yang memiliki akses cukup jauh seperti Uut Murung dan Seribu Riam. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pengaturan teknis pelaksanaan WFH agar tetap efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan akan mengatur proporsi kerja secara fleksibel guna menjaga keseimbangan antara efisiensi dan optimalisasi pelayanan kepada publik. (fz)
Komentar0