Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Novendra di Muara Teweh, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Kecamatan Teweh Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41) setelah menerima informasi dari teman korban.
Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke lokasi kejadian. Pelapor bersama keluarga kemudian mendatangi tempat tersebut
dan mendapati korban bersama terlapor.
Dari keterangan awal, korban yang dalam kondisi trauma mengungkapkan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya.
Terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pekerja sosial, jaksa penuntut umum, serta tenaga medis untuk keperluan visum korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (fz)
Komentar0