Mura Teweh, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memperkuat iklim investasi daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal yang digelar di Aula Bappedarida Muara Teweh, pada Senin (25/5/2026).
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Hj. Annisa Cahyawati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing.
“Pemerintah daerah ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” kata Annisa saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program prioritas nasional, termasuk penguatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah turut menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal agar manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Pemkab Barito Utara juga menyoroti pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan mendukung hilirisasi sumber daya alam. Pasalnya, sektor pertambangan hingga kini masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan daerah.
“Kami berharap investasi yang masuk tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain memperkuat kepastian hukum investasi, Raperda tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik, termasuk sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga menyampaikan apresiasi atas penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Juara I kategori pemerintah daerah berprestasi dalam menurunkan angka pengangguran.
A
Menurut Annisa, capaian tersebut menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperluas kesempatan kerja di daerah.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, perbankan, organisasi masyarakat, hingga insan media sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi yang partisipatif dan berbasis kajian akademik. {fz)
Komentar0