Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Sebanyak 42 pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengikuti pelatihan dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal secara gratis, pada Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan program tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMKM.
“Kegiatan ini sangat tepat untuk meningkatkan daya saing UMKM, khususnya pelaku usaha pemula di Murung Raya,” kata Rahmanto saat menghadiri kegiatan di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu.
Ia menjelaskan, program tersebut disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) naik kelas yang dijalankan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Menurut Rahmanto, melalui pelatihan ini peserta diharapkan memahami secara menyeluruh proses sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga penerapannya dalam kegiatan usaha.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, lanjutnya, terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian bantuan modal usaha sejak 2025.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah, menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal.
Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. (fz)
Komentar0