Muara Teweh, Nuansanuaantara.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026 di Aula Bappedarida Barito Utara, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, jajaran LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari, Ketua DAD, Ketua Kadin, pimpinan instansi vertikal, perbankan, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan media, serta peserta konsultasi publik lainnya.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, SP., M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta ketentuan terbaru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan sistem OSS terintegrasi.
Menurut Syahmiludin, konsultasi publik bertujuan menjaring ide, gagasan, serta masukan dari seluruh peserta guna menyempurnakan penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara.
“Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah terkait kebijakan penanaman modal di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arah kebijakan penanaman modal daerah juga diselaraskan dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta mendukung 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, dan tamu undangan lainnya. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yakni pembukaan konsultasi publik dan dilanjutkan pemaparan dari tim LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari serta diskusi bersama peserta.
Dalam kesempatan itu, Syahmiludin turut memaparkan perkembangan investasi di Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan data OSS, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan. Sementara pada periode 1 Januari hingga 17 Mei 2026, jumlah NIB yang terbit mencapai 729.
Adapun realisasi investasi pada triwulan I tahun 2026 mencapai Rp819,37 miliar yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp418,44 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp400,92 miliar.
Dari capaian tersebut, investasi di Kabupaten Barito Utara berhasil menyerap sebanyak 1.050 tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, Kepala DPMPTSP juga menyampaikan progres pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini memasuki tahap pelengkapan sarana dan prasarana serta pemenuhan administrasi sebelum dilakukan uji coba dan soft launching.
“Pada tahap pertama nanti, Mall Pelayanan Publik akan menyediakan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Syahmiludin menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara beserta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan konsultasi publik tersebut, termasuk LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari dan tim penyusunan Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara. (fz)
Komentar0