Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Sejumlah perwakilan karyawan bersama jajaran manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) atau PT Borneo Bastari Pratama (BBP) menyuarakan tuntutan keadilan kepada pemerintah terkait persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami selama ini.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, sebanyak 10 orang perwakilan pekerja menilai mereka belum mendapatkan perlakuan yang adil, meski telah bekerja dan mengabdi kepada perusahaan dalam waktu yang cukup lama.
“Kami karyawan dan manajemen PT AKT/BBP menuntut keadilan kepada Pemerintah Indonesia. Kami merasa diperlakukan tidak adil, padahal kami hanyalah karyawan dan rakyat biasa yang bekerja keras dan berhak diperlakukan sama di mata hukum dan pemerintahan,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Para pekerja mengaku berbagai persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan, kesejahteraan, hingga kepastian hukum dalam bekerja menjadi alasan utama mereka menyampaikan aspirasi tersebut kepada publik dan pemerintah daerah maupun pusat.
Aksi penyampaian aspirasi itu turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Murung Raya, yakni Mushaf dan Taufik. Keduanya menyatakan dukungan terhadap langkah para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
Menurut pihak Disnaker, setiap pekerja memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Disnaker Kabupaten Murung Raya mendukung aspirasi yang disampaikan para pekerja. Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kerja dan perlakuan yang layak sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Disnaker.
Mereka juga berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik, terbuka, dan mengedepankan dialog antara seluruh pihak terkait agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta iklim kerja tetap kondusif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Hendra Hadikusuma, S.STP, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026), mengatakan bahwa kasus PT AKT sudah dilimpahkan pada tanggal 22 April 2026 lalu ke Provinsi Kalteng dan pusat, sehingga permasalahan di Kabupaten terkait tuntutan kariyawan PT AKT sudah selesai. (fz)
Komentar0