Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 200 gram dan menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial AF.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara pada Minggu (10/5/2026) malam di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Novendra, Senin (11/5/2026).
Dalam penangkapan itu, petugas menghentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi umum sesuai prosedur hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah muda yang dibungkus lakban dan tisu di dalam plastik bening. Kotak tersebut berisi lima paket sabu dalam plastik klip bening.
Setelah dilakukan uji menggunakan tes kit narkotika, serbuk kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket besar sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga paket ukuran sedang seberat 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, sebuah kotak, tas kecil, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (fz)
Komentar0