GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, 30 Tersangka Diamankan



 Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Polres Barito Utara berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polres Barito Utara, Sabtu (30/5/2026), dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna didampingi Kasi Humas IPTU Novendra WSP dan jajaran Satreskrim.

Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam menindak berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 21 kasus berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 30 orang,” kata Krisistya.

Ia juga menjelaskan terkait laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat ditangani kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan tersebut terbukti tidak sesuai fakta dan dinyatakan sebagai laporan fiktif.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam, laporan tersebut terbukti bukan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara AIPDA Jen Palti M. Sitomorang memaparkan salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap di Komplek Delta II Jalan Margo Rukun, Muara Teweh.

Menurutnya, tersangka berinisial RDA berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih.

“Hasil penyidikan menunjukkan pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah dan kunci kendaraan sehingga memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Jen Palti.

Diketahui, sepeda motor hasil curian tersebut sempat dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan press release tersebut juga diikuti seluruh jajaran Polres se-Kalimantan Tengah melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi terkait kriminalitas melalui layanan Call Center 110.

“Silakan manfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan kepolisian. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan memasang CCTV sebagai langkah pencegahan kejahatan,” tegas Kapolda.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal di wilayah Kabupaten Barito Utara. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.