Gunung Mas, Nuansanusantara.com – Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah kembali menggelar sidang perdamaian adat terkait sengketa lahan antara ahli waris Alm Ibung Bangas dengan PT Berkala Maju Bersama, pada Kamis (21/5/2026).
Sidang yang berlangsung di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah itu dipimpin langsung Damang Tewah, Yudi Evin T Umbing, didampingi mantir adat setempat dan dihadiri pihak ahli waris serta perwakilan perusahaan.
Proses penyelesaian melalui jalur adat tersebut diketahui telah berjalan sejak Oktober 2025 dan hingga kini masih berlanjut guna mencari titik penyelesaian antara kedua belah pihak yang tengah bersengketa.
Dalam persidangan, pihak ahli waris Alm. Ibung Bangas menyampaikan keberatan terhadap sejumlah dokumen yang diserahkan perusahaan kepada pihak kedamangan.
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Samsi Silam, menilai dokumen yang diajukan perusahaan masih terdapat sejumlah kejanggalan dan belum dapat diterima oleh pihak keluarga.
“Dari 16 salinan dokumen ganti rugi lahan yang disampaikan PT BMB, kami menilai masih terdapat ketidakjelasan sehingga belum dapat kami terima,” ujarnya saat menyampaikan sanggahan dalam sidang adat.
Selain itu, pihak ahli waris juga menilai jumlah dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan penjelasan yang pernah disampaikan perusahaan pada persidangan sebelumnya.
Sidang adat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui lembaga kedamangan di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Komentar0