Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait kemitraan media di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya belum membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor tersebut pada Selasa (2/6/2026), sejumlah pejabat yang hendak ditemui disebut tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan bahkan enggan ditemui awak media dengan berbagai dalih.
Informasi tersebut disampaikan oleh petugas keamanan (satpam) bernama Pera. Menurutnya, salah satu pejabat yang ingin ditemui, Sudar, sedang tidak dapat menerima tamu.
“Pak Sudar tidak bisa ditemui karena beliau sedang sibuk, padahal awak media sudah berupaya untuk klarifikasi namun tak berhasil, kendatpun Sudar berada di kantor," tandasnya.
Awak media sebelumnya telah beberapa kali berupaya memperoleh kejelasan terkait kemitraan media yang disebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Sosial sebelumnya, yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa - BPBD) Kabupaten Murung Raya.
Dalam kunjungan tersebut, awak media juga berusaha memperoleh keterangan dari pejabat terkait lainnya di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya.
Namun hingga saat itu, belum ada pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan yang ingin dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Sudar yang juga diketahui memiliki tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berada di kantor pada hari yang sama. Namun, menurut keterangan yang disampaikan melalui petugas keamanan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena memiliki keperluan lain yang sangat repot.
Keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari oknum Sudar, oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi sehingga informasi yang disajikan dapat memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.
Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan upaya penyajian informasi yang berimbangbdanntidak merugikan pihak yang tengah dipublikasikan.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (fz)
Komentar0