GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Anggaran 2027 Harus Dilakukan Secara Cermat dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat.


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com -  Penegasan tersebut disampaikan Rumiadi saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, pada Senin (13/7/2026). 

Agenda rapat meliputi penyerahan dokumen KUA-PPAS RAPBD 2027 dari pemerintah daerah serta penyampaian hasil reses anggota DPRD. Pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang menjadi pedoman arah pembangunan dan prioritas belanja daerah.

Rapat dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Murung Raya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Menurut Rumiadi, dokumen KUA dan PPAS yang telah diserahkan pemerintah daerah selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap proses pembahasan berjalan efektif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.

“Alokasi anggaran harus mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Fokusnya pada pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Politikus itu menekankan setiap program yang diusulkan harus memiliki tujuan yang jelas, terukur, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah pada 2027. Karena itu, DPRD akan mencermati seluruh program dan kegiatan yang diajukan agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain agenda penganggaran, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, II, dan III. Hasil reses tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran daerah.

Rumiadi menjelaskan kegiatan reses telah dilaksanakan selama enam hari, mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2026.
Berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas pembangunan tahun mendatang.

“Penyampaian hasil reses merupakan amanat tata tertib DPRD. Aspirasi masyarakat yang diserap selama reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah,” katanya.

Di akhir rapat, Rumiadi mengajak legislatif dan eksekutif terus memperkuat sinergi dalam proses penyusunan APBD 2027. Menurutnya, kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.