Palangka Raya, Nuansanusantara.com – Kebijakan Polri yang menangguhkan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai membuka ruang penyelesaiani sengketa tanah secara lebih adil dengan mengedepankan mediasi, dialog, dan keadilan restoratif.
Kebijakan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (7/9/2026). Polri menegaskan bahwa konflik agraria tidak selalu dapat dipandang sebagai persoalan pidana semata karena sering kali berkaitan dengan aspek keperdataan, administrasi pertanahan, hingga hak masyarakat adat.
Dari perspektif hukum, sengketa tanah harus dilihat secara menyeluruh.
Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah kerap melibatkan berbagai dimensi hukum sehingga tidak tepat apabila setiap tindakan masyarakat dalam mempertahankan tanah yang diyakini sebagai haknya langsung diposisikan sebagai tindak pidana.
Dalam banyak kasus, akar persoalan justru terletak pada sengketa hak, tumpang tindih klaim, batas wilayah, maupun proses administrasi pertanahan yang belum tuntas. Karena itu, penentuan status hak atas tanah perlu menjadi perhatian utama sebelum langkah penegakan hukum pidana dilakukan.
Pendekatan mediasi dan restorative justice dinilai menjadi jalan yang lebih proporsional untuk menyelesaikan konflik agraria. Melalui mekanisme tersebut, seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan klaim, bukti, dan sejarah penguasaan tanah sehingga penyelesaian tidak hanya berfokus pada akibat, tetapi juga menyentuh akar persoalan.
Meski demikian, moratorium bukan berarti seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan tanah dihentikan. Setiap kasus tetap akan ditelaah berdasarkan fakta dan karakteristik konflik yang terjadi. Apabila ditemukan unsur pidana murni yang tidak berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar memperjuangkan hak atas tanah melalui cara-cara yang dibenarkan hukum. Tindakan kekerasan, perusakan, intimidasi, maupun ancaman harus dihindari karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Masyarakat yang terlibat konflik agraria disarankan menyiapkan bukti-bukti yang mendukung klaim kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti dokumen pertanahan, surat waris, dokumen adat, keterangan saksi, hingga riwayat penguasaan lahan.
Kebijakan Polri tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif. Penegakan hukum pidana tetap penting, namun tidak boleh mendahului proses penentuan hak atas tanah yang masih menjadi pokok sengketa.
Prinsip penyelesaiannya adalah memastikan hak para pihak terlebih dahulu, mengedepankan mediasi, kemudian menegakkan hukum secara proporsional. Dengan pendekatan itu, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan rasa keadilan dapat berjalan beriringan. (fz)
Posting Komentar