Muara Teweh, Nuansanusantara com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, mendukung imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar masyarakat segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Ia menegaskan, masyarakat harus memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa dibebani biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ardianto, kelengkapan dokumen kependudukan merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga urusan administrasi pemerintahan.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap agar segera mengurusnya melalui jalur pelayanan resmi Disdukcapil Kabupaten Barito Utara.
“Dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai warga mengalami kesulitan mengakses pelayanan publik hanya karena dokumen administrasinya belum lengkap. Kami mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya melalui Disdukcapil,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Ardianto mengingatkan, masyarakat tidak perlu ragu mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran maupun dokumen pencatatan sipil lainnya. Pelayanan administrasi kependudukan tersebut diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi langkah Disdukcapil dalam menyosialisasikan pelayanan tanpa biaya. Namun, menurutnya, sosialisasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan pelayanan yang transparan, profesional, dan memberikan perlakuan setara kepada seluruh masyarakat.
“Kalau pelayanan itu memang gratis sesuai ketentuan, masyarakat tidak boleh dibebani pungutan di luar aturan. Petugas harus memberikan pelayanan sesuai prosedur dan menjelaskan persyaratan secara terbuka agar warga tidak kebingungan,” tegasnya.
Ardianto turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pungutan liar atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, serta kepastian bahwa pelayanan diberikan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia berharap Disdukcapil Kabupaten Barito Utara terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas sosialisasi, serta membantu warga yang mengalami kendala dalam melengkapi dokumen kependudukan.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan, termasuk persyaratan dan mekanisme pengurusan dokumen kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Ardianto menilai, sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa dan kelurahan, serta kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib.
Dengan dokumen kependudukan yang lengkap dan pelayanan yang mudah diakses, masyarakat di Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan administrasi serta memperoleh hak pelayanan publik secara lebih optimal. (fz)
Posting Komentar