Buntok, Nuansanusantara.com – Sengketa perdata terkait lahan antara para ahli waris Abdul Sani dan PT Bumi Agro Makmur terus bergulir di Pengadilan Negeri Buntok. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt tersebut diajukan dalam bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp42,9 miliar.
Dalam gugatan itu, para ahli waris Abdul Sani selaku Penggugat mempersoalkan penguasaan dan penggunaan tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga. Penggugat mendalilkan adanya perbuatan yang menurut mereka memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sehingga meminta pertanggungjawaban hukum serta ganti kerugian melalui proses persidangan.
Pada sidang terbaru, agenda penyerahan surat kuasa dari pihak yang hadir mewakili PT Bumi Agro Makmur kembali belum dapat diselesaikan. Menurut keterangan yang disampaikan pihak Penggugat, perwakilan Tergugat telah hadir dalam persidangan namun surat kuasa yang menjadi dasar kewenangan untuk mewakili perusahaan belum diserahkan kepada Majelis Hakim.
Kondisi tersebut menyebabkan agenda penyerahan surat kuasa kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Pihak Penggugat berharap status dan kewenangan pihak yang hadir mewakili perusahaan dapat segera diperjelas agar proses persidangan, termasuk tahapan mediasi, dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim. Kami berharap kedudukan dan kewenangan kuasa hukum Tergugat dapat segera diperjelas melalui surat kuasa yang sah sehingga seluruh proses persidangan dapat berlangsung tertib dan transparan,” ujar pihak Penggugat.
Meski demikian, penundaan agenda penyerahan surat kuasa tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara yang sedang disengketakan. Pengadilan hingga saat ini belum memeriksa maupun memutus substansi gugatan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan para ahli waris Abdul Sani.
Nilai gugatan sebesar Rp42,9 miliar juga masih merupakan tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap. Seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula mengenai status, riwayat kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan objek tanah yang menjadi sengketa, seluruhnya masih menjadi materi pemeriksaan yang akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Para pihak selanjutnya menunggu agenda sidang berikutnya yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim. Pihak Penggugat menyatakan tetap akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk mediasi, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Bumi Agro Makmur terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Seluruh pokok perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Buntok.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Bumi Agro Makmur untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun versi fakta menurut pihak Tergugat terkait perkara yang sedang berjalan tersebut.
Sementara Humas PT. Bumi Agro Makmur, Yustinus Belum dapat dikonfirmasi,.awak media, karena Hp beliau tidak aktif. (fz)
Posting Komentar