Ad

Dinas PUPR Barito Utara Melaksanakan FGD 3 Revisi RTRW

Redaksi
Tambahkan
...
0
Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Narut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD-3) di aula Dinas PUPR Barut, Selasa (10/12/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat sekaligus membuka FGD mewakili unsur FKPD, perwakilan dari Kementerian Lembaga atau yang mewakili, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barut) Konsultant Madani Callysta Saibuyun Trust Quality and Satisfaction Yogyakarta dan para  undangan.

“Untuk itu,, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barut saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan acara Focus Group Discussion 3 revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Barito Utara tahun 2025–2045,” sebut Pj Bupati dalam sambutannya yang disampaikan H Yaser Arapat mengawali sambutannya pada kegiatan tersebut.

Disebutkannya bahwa Pemkab Barito Utara menyusun dokumen RTRW agar dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah baik kecamatan maupun desa, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barut dapat dirasakan masyarakat secara merata. 

Dikatan pula oleh H Yaser Arapat, bahwa RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang dengan tujuan penataan ruang dalam revisi RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 telah ditetapkan yaitu ”Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten yang tangguh dan berdaya saing regional melalui hilirisasi pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata dan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan”.

 Asisten Sekda bahwa  penyusunan revisi RTRW yang dilakukan ini meninjau dari produk hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barut tahun 2019-2039.

“Penyusunan revisi diperlukan karena memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barut serta perlunya memproyeksikan kebutuhan akan kawasan permukiman selama 20 tahun yang akan datang,” tandsnya.  

Yaser Arapat juga menjelaskan bahwa Pemkab Barito Utara berusaha untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah yang transparan, partisipatif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. 

“Dengan revisi RTRW yang sangat penting untuk dilakukan bagi Pemkab Barutbkarena dapat meminimalisir bias tata ruang sehingga nantinya juga dapat meminimalisir masalah dalam pemanfaatan lahan (ruang),” imbuhnya. 

Dikatakannya lagi, setelah melalui rangkaian kegiatan penyusunan revisi RTRW yang panjang dimulai dari FGD dan konsultasi publik (KP) maka dihasilkan arahan pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam perwujudan struktur dan pola ruang dan pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam indikasi program. 

“Sehingga kami berharap kepada seluruh pihak yang sudah terlibat sejak awal dalam penyusunan revisi agar mencermati dan mensinkronkan seluruh program dan kebijakan agar terakomodir dalam rtrw sehingga mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi antar sektor,” ungkap Muhlis.(fz) 

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar