Ad

Waket Komisi III DPRD Barut: PTSL di Desa Kandui Percepat Kepastian Hukum dan Pembangunan Daerah

Redaksi
Tambahkan
...
0
Muara Teweh, Nunsanusantara.com  – Sebanyak 511 sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, pada Senin (20/1/2025). Acara ini dirangkai dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, yang didampingi sejumlah pejabat setempat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Rujana Anggraini, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan program ini. Menurutnya, PTSL memberikan manfaat besar dalam memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah.

"Program PTSL ini adalah terobosan yang sangat bermanfaat, baik dari sisi legalitas kepemilikan tanah maupun pencegahan konflik agraria di masa depan. Kepastian hukum ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Rujana juga mengapresiasi kegiatan Gemapatas yang dilaksanakan bersamaan, karena meningkatkan kesadaran warga untuk memasang tanda batas tanah secara tepat. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Barito Utara.

"Sertifikat tanah yang diterima warga ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga berfungsi sebagai aset yang dapat digunakan untuk mengakses fasilitas keuangan, seperti kredit usaha rakyat," tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyebut bahwa program PTSL adalah wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan, tetapi juga menjamin hak warga atas tanah mereka.

Camat Gunung Timang, Winardi, mengapresiasi peran aktif berbagai pihak dalam mendukung kelancaran program ini. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak untuk kebutuhan pribadi maupun pembangunan daerah.

Warga Desa Kandui menyambut baik program ini, karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Mereka berharap agar program PTSL dapat diperluas ke desa-desa lain di Barito Utara, sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.(fz)


Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar