GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Kedisiplinan Menjadi Prioritas, PPPK Terima SK 70 Orang Dari Bupati Mura




Puruk Cahu, Nuansanusantara.com Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 70 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Acara berlangsung di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu, Jumat (12/9).

“Saya ucapkan selamat kepada semua PPPK yang dilantik hari ini. Saya harapkan saudara-saudara dapat menjunjung tinggi kedisiplinan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada kita selaku abdi negara,” ujar Heriyus dalam sambutannya.

Heriyus menegaskan, kinerja aparatur pemerintah, termasuk PPPK yang baru dilantik, akan dinilai langsung oleh masyarakat. Karena itu, ia membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN maupun PPPK yang tidak aktif bekerja.

Bupati juga mengingatkan agar PPPK tidak serta-merta mengajukan pindah tugas dengan berbagai alasan, mengingat masa kerja mereka selama lima tahun.

“Fokuslah menjalankan program pemerintah daerah yang sedang berjalan dalam rangka mengatasi segala tantangan ke depan. Perkuat koordinasi antarpegawai dan tingkatkan kedisiplinan serta profesionalisme,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, Patusiadi, dalam laporannya menjelaskan rincian formasi PPPK tahap II, yakni 42 tenaga teknis, 22 tenaga guru, dan enam tenaga kesehatan.

“Perjanjian kerja PPPK ini terhitung mulai 1 September 2025 sampai 31 Agustus 2030 atau selama lima tahun. Formasi ini juga menjadi tahap akhir dari program penataan non-ASN tahun 2024, di mana Kabupaten Murung Raya mendapat jatah sebanyak 940 formasi,” kata Patusiadi.

Dari total formasi tersebut, lanjutnya, tahap pertama telah diangkat sebanyak 857 orang, dan tahap kedua 70 orang yang baru saja dilantik. (fz)





Komentar0

Type above and press Enter to search.