Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pengedar berinisial SF (33) dan ZK (28) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 53,10 gram bruto, Sabtu (20/09/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pangeran Antasari, depan Masjid Jami, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan SF di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Pengembangan kemudian mengarah pada ZK yang ditangkap di belakang Kantor Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 17 plastik klip kosong, 1 sendok takar, 9 pipet kaca, serta 2 timbangan digital. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres, Iptu Novendra W.P, menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polri dalam memberantas narkotika.
> “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Sinergi warga dan aparat sangat penting. Polres Barito Utara akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya, Senin (22/09/2025).
Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara kembali menunjukkan posisinya sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkotika di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Utara. (fz)
Komentar0