GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Satker: Akses Jalan dari KM 68 hingga Puruk Cahu Telah Dihibahkan ke Pemkab Murung Raya Tiga Tahun Lalu

Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Penanganan akses jalan dari KM 68 menuju Kota Puruk Cahu kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura).

Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Palangka Raya menyampaikan bahwa jalan poros tersebut telah resmi dihibahkan kepada Pemkab Murung Raya sejak tiga tahun lalu. Dengan demikian, segala bentuk pemeliharaan dan perbaikan kerusakan jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah Murung Raya 

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, (Kadis PUPR) Murung Raya, Paulus  Manginte ketika akan dimintai klarifikasi awak media, Kamis (9/10/2025),  namun yang bersangkutan berdalih repot.

“Tiga tahun lalu kami telah menghibahkan jalan poros KM 68 hingga ke Puruk Cahu kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Secara otomatis, tanggung jawab pemeliharaan berada di tangan Pemkab Mura. Kami tidak bisa lagi melakukan penanganan,” ujar Ether Bina Marga Balai Besar, perwakilan Satker BPJN Wilayah III Palangka Raya, kepada rekan LSM di Palangka Raya yang dikutip awak media, pada Rabu (8/10/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan titik di ruas jalan ini mengalami kerusakan cukup parah. Hingga kini, belum tampak adanya penanganan atau perbaikan pada titik-titik tersebut, kerusakan juga terjadi pada KM 65 hingga ke 67,5.

Kondisi ini membuat pengendara yang melintasi jalur tersebut harus ekstra hati-hati, lantaran banyak lubang yang tersebar di sepanjang jalan poros utama tersebut.

Dengan adanya kerusakan jalan ini, masyarakat dan para pengguna jalan tersebut, sangat berharap agar akses jalan dapat diperbaiki sesuai dengan kehendak warga dan para pengguna, hal ini nantinya akan diminta konfirmasi dengan  pejabat Pemkab Murung Raya yang dapat memberikan tanggapan. (fz)





Komentar0

Type above and press Enter to search.