Puruk Cahu, Nuansanusantara.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengajukan pembentukan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat bertemu Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, Rabu (15/4/2026).
Rahmanto mengatakan, secara administratif dan teknis, pengajuan pendirian Perseroda telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses masih berlangsung di Direktorat Jenderal BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, sebelum nantinya dilanjutkan ke Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Diharapkan sebelum Juli 2026, rekomendasi sebagai salah satu syarat pendirian Perseroda dapat diterbitkan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah ini menjadi strategi penting bagi daerah dalam menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat. Pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang sah.
“Perseroda menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” kata Rahmanto.
Selain itu, pendirian badan usaha milik daerah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam di Murung Raya agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar daerah memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer. (fz)
Komentar0