GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Dinas Perkimtan Barito Utara Ajak Warga Dukung Pengadaan Tanah Perluasan di Sekitar Waterfront City Muara Teweh

Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara mengajak masyarakat untuk mendukung proses pengadaan tanah dalam rangka perluasan kawasan Waterfront City (WFC).

Program ini merupakan bagian dari pembangunan strategis daerah yang diharapkan mampu memperkuat penataan kawasan perkotaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, melalui Sekretaris Dinas Perkimtan, H. Abdi Setia Rahman, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Perluasan di sekitar Waterfront City Muara Teweh  di Aula Bappedarida Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/7/2026).

Dalam sambutan yang dibacakannya, Abdi Setia Rahman menegaskan bahwa pengadaan tanah merupakan tahapan penting dalam merealisasikan pembangunan kawasan Waterfront City yang menjadi salah satu proyek strategis penataan bantaran Sungai Barito.

“Dinas Perkimtan mendapat amanah dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan proses pengadaan tanah sekaligus menjadi pelaksana pembangunan kawasan Waterfront City. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat agar proses ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan musyawarah bersama masyarakat.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak tetap terlindungi melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

“Kami berharap Bapak dan Ibu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan tanah. Seluruh hak masyarakat akan dipenuhi melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen,” katanya.

Abdi menambahkan, pembangunan Waterfront City tidak hanya bertujuan mempercantik kawasan bantaran Sungai Barito, tetapi juga menciptakan ruang publik yang tertata, bersih, nyaman, dan memiliki nilai estetika tinggi. Kawasan tersebut nantinya diharapkan menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus destinasi yang mampu meningkatkan daya tarik Kabupaten Barito Utara.

Melalui konsultasi publik ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan tanah, hak-hak warga terdampak, hingga tahapan penilaian ganti kerugian yang akan dilakukan.

“Kami berharap proses ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak. Seperti yang sering disampaikan, bukan sekadar ganti rugi, tetapi menjadi ganti untung yang memberikan nilai yang layak bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, lanjut Abdi, berkomitmen melaksanakan seluruh proses pengadaan tanah secara transparan, profesional, dan mengutamakan musyawarah sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin guna mendukung kelancaran rencana perluasan kawasan Waterfront City yang diyakini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan, penataan kota, dan peningkatan perekonomian daerah.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah terkait, aparat kecamatan dan kelurahan, tim konsultan, serta masyarakat yang terdampak rencana pembangunan perluasan kawasan Waterfront City.


Komentar0

Type above and press Enter to search.